50 Perusahaan Bandel Disikat Anak Buah Anies, Jleb!

50 Perusahaan Bandel Disikat Anak Buah Anies, Jleb! - GenPI.co
Ilustrasi penerapan PPKM. Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis menyatakan ada 50 perusahaan bandel di wilayahnya yang belum memenuhi aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

50 perusahan itu melanggar berdasarkan data yang dihimpun dari sejak 3 November hingga 25 November 2021.

"Kami sudah melakukan teguran tertulis terkait 50 perusahaan itu," kata kartika saat ditemui GenPI.co, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Ahok Cuap-cuap di YouTube Berbuntut Panjang

Dia mengatakan, 50 perusahaan itu hasil inspeksi mendadak (Sidak) di kewilayahannya.

Tercatat perusahaan-perusahaan itu belum melengkapi barcode Peduli Lindungi, SK Tim gugus tugas Covid-19, Fakta Integritas, dan ruang observasi.

BACA JUGA:  Anies Sampaikan Kabar Penting Soal Formula E, Alhamdulillah

Selain itu, di perusahaan itu belum ada imbauan menggunakan masker.

"Semua perusahaan itu tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat," ujarnyam

BACA JUGA:  Koin Kripto Cardano Babak Belur, Nih Penyebabnya

Kartika menjelaskan, para perusahaan yang membandel menyampaikan banyak alasan terkait belum menerapkan aturan terkait PPKM level 1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya