
"Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum," ucapnya.
Oleh sebab itu, Jerry menilai buruh akan paling merasa dirugikan atas Omnibus Law Ciptaker ini. Bahkan, menurutnya hal tersebut juga berpotensi berdampak buruk bagi buruh.
“Dalam hal ini bisa kepentingan politik yang lebih diuntungkan," tandasnya. (*)
BACA JUGA: Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News