MK Sahkan Setengah UU Omnibuslaw, Pengamat: Investor Asing Untung

MK Sahkan Setengah UU Omnibuslaw, Pengamat: Investor Asing Untung - GenPI.co
Ilustrasi penolakan Omnibus Law. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

GenPI.co - Keputusan MK yang sahkan setengah UU Omnibuslaw direspons pengamat. Analisisnya, investor asing bakal untung.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menyoroti ini. 

Menurut Jerry, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU yang lalu itu hanya menguntungkan pihak investor dan pekerja asing.

BACA JUGA:  Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban

"Memang UU ini agak kontroversi. Paling diuntungkan justru investor dan pekerja asing. Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing," kata Jerry kepada GenPI.co, Jumat (26/11).

Tidak hanya itu, menurutnya, dalam Pasal 42 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia. 

BACA JUGA:  Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Siap Unjuk Rasa di 1000 Pabrik

Bahkan, menurut Jerry, tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.

“Perusahaan bisa membuat karyawannya sebagai pekerja kontrak seumur hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 61A,” tuturnya.

BACA JUGA:  KontraS Kritisi Potensi Pelanggaran HAM dalam Omnibus Law

Terlebih lagi, menurut Jerry, aturan tentang perjanjian itu dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya