Viral Pedagang Online Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Kok Bisa?

Viral Pedagang Online Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Kok Bisa? - GenPI.co
Ilustrasi pajak (foto: Shutterstock)

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak dalam unggahan Twitter membalas tangkapan layar unggahan tersebut.

"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melaluipajak.go.id," tulisnya.

DJP juga memberikan pendampingan dan konsultasi bagi penjual online yang ingin menghitung pajak yang harus disetorkan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui akun Twitter @kring_pajak.(*)

BACA JUGA:  Banjir Promo Menarik, ShopeePay Hadirkan 12.12 Birthday Deals

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya