Viral Pedagang Online Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Kok Bisa?

Viral Pedagang Online Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Kok Bisa? - GenPI.co
Ilustrasi pajak (foto: Shutterstock)

GenPI.co - Belakangan jagad maya diramaikan dengan unggahan seorang pedagang online yang mengaku ditagih pajak sebesar Rp 35 juta dari hasil penjualan di e-commerce Shopee.

Cerita ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @txtdarionlshop yang menggungah tangkapan layar curhatan seorang pedagang bernama Karina Putri Dewi.

“Mulai sekarang perhitungkan jualan di shopee dengan potongan pajak, admin dll Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP. Karena akan terdeteksi langsung biasanya,” tulis akun tersebut.

BACA JUGA:  Banjir Promo Menarik, ShopeePay Hadirkan 12.12 Birthday Deals

Ia menuliskan bahwa tak tahu menau perihal adanya tagihan pajak kepadanya.

"Saya harus bayar pajak ke (kantor pelayanan pajak) pratama sekian juta, temen saya juga kena sekitar Rp35 juta," ujarnya dikutip dari unggahannya.

BACA JUGA:  Promo Indomaret Hari Ini Gila-gilaan, Pakai ShopeePay Lebih Murah

Pajak dengan nilai puluhan juta tersebut merupakan akumulasi dari penjualan online yang dilakukan selama dua tahun. Ia juga menyisipkan foto amplop dan surat berkop Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

"Karena penjualan kita dr awal shopee sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya kena... Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta... Temen saya juga kena sekitar 35 juta,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Curi Macbook Rp 67 Juta, 2 Oknum Kurir Ojol diciduk Polisi

Hingga Jumat, 26 November, unggahan ulang itu sudah di-retweet lebih dari 6.000 kali dan disukai oleh 20.700 warganet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya