
Lalu WHO juga telah mengklasifikasikan varian B.1.1.529, atau Omicron, sebagai "variant of concern" SARS-CoV-2 dengan mengatakan bahwa varian ini berpotensi dapat menyebar lebih cepat daripada bentuk virus corona lainnya.
Dia turut menilai, mengeliminasi adanya penularan varian baru tersebut pemerintah diharapkan tetap mengoptimalisasikan upaya tracing dan testing lalu penguatan karantina bagi yang terpapar Covid-19.
Misalnya setiap ditemukannya kasus konfirmasi baru penelusuran semua kontak lalu pengetesan semaksimal mungkin dilakukan sesuai jumlah minimal WHO.
BACA JUGA: Ada Ancaman Covid-19, Pemerintah Sumatera Selatan Bergerak
Selanjutnya mempersiapkan skenario peningkatan kapasitas layanan kesehatan jika terjadi lonjakan kasus yang tentu tidak dinginkan.
"Pemeriksaan WGS (Whole Genome Sequencing) juga harus diprioritaskan agar semakin intensif, agresif dan masif untuk mendeteksi risiko masuknya varian Covid-19," tuturnya.(ant)
BACA JUGA: Covid-19 Omicron Masuk Inggris, Afrika Selatan Kena Hukum
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News