
"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," tegas Kombes Pol Ade Indrawan.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 15 Jo. Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News