"Hal terpenting adalah pengendalian perjalanan orang. Sudah ada Surat Edaran dari Satgas dan Kemenkumham soal pembatasan pergerakan orang, itu regulasinya untuk membatasi pergerakan," tandas dia.
Adapun, guna mengantisipasi lonjakan Covid-19, Pemerintah Kota Makassar juga memperketat wilayah perbatasan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pembatasan itu seusai Surat Edaran (SE) nomor 443.01/620/S.Edar/ Kesbangpol/XI/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Saat Natal dan Tahun Baru 2021 dan Tahun 2022 di Kota Makassar yang ditandatangi Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto pada 30 November 2021.(ant)
BACA JUGA: UMP Sulsel Tahun 2022 Tidak Berubah, Ternyata Cuma Sebegini
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News