UMP Sulsel Tahun 2022 Tidak Berubah, Ternyata Cuma Sebegini

UMP Sulsel Tahun 2022 Tidak Berubah, Ternyata Cuma Sebegini - GenPI.co
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Foto: Reuters/Beawiharta

GenPI.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 dipastikan masih sama seperti tahun ini.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Menurutnya, penetapan UMP Sulsel Tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876 per bulan, masih tetap sama dengan UMP 2021.

BACA JUGA:  Hore! Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Gembira ke Semua Warga Sulsel

"UMP 2022 sama dengan tahun lalu tetapi di atas dari formula 3,6 persen yang nilainya 3.025.000. Tetapi yang kami tetapkan adalah Rp3.165.876 dan kami bertahan pada posisi ini," ujar dia di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar, belum lama ini.

Andi Sudirman mengaku bahwa nilai tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Keluarkan Rp 1,6 Miliar untuk Antisipasi Bencana

"Kami sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi Sulsel untuk 2022 itu sebesar Rp3.165.876," ungkapnya..

Meski dia juga mengakui bahwa pihak pengusaha meminta nilai UMP ini diturunkan agar sama dengan nilai formula yang baru, tetapi Pemprov Sulsel tetap mengambil batas maksimal UMP tanpa melanggar PP 36.

BACA JUGA:  Heboh Predator Anak di Sulsel, KSP Desak Polisi Buka Penyelidikan

UMP sebesar Rp 3.165.876 untuk tahun 2022 sekaligus mencatatkan bahwa UMP Sulsel menjadi peringkat 4 tertinggi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya