Lihat, Wajah Memelas Bripda Randy di Balik Jeruji Rutan

Lihat, Wajah Memelas Bripda Randy di Balik Jeruji Rutan - GenPI.co
Lihat, Wajah Memelas Bripda Randy di Balik Jeruji Rutan. Foto: doc Polda Jatim

GenPI.co - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi setelah melalui pemeriksaan Polda Jawa Timur.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menceritakan kronologi pria yang bertugas di Polres Pasuruan hingga tega melakukan perbuatan keji itu.

Kini, polisi yang bertugas di Polres Pasuruan ini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tampak ia tengah  berdiri memegang jeruji besi.

BACA JUGA:  Keji, Sudah 2 Kali Bripda Randy Memaksa Novia untuk Aborsi

"Iya, dia ditahan di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikutip JPNN.com, Minggu (5/12).

Dia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Novia Widyasari Bunuh Diri, Polda Jatim Beber Hal Penting

"Pelaku akan diproses secara pidana dan bisa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), maksimalnya itu," jelasnya.

Terkait dengan mekanisme sidang Bripda Randy, Gatot mengatakan bahwa ada beberapa TKP, yakni di Malang dan Mojokerto.

BACA JUGA:  Novia Widyasari Bunuh Diri, Ini Hukuman untuk Randy Bagus

"Bisa di Malang atau di Mojokerto, lihat nanti. Secepatnya akan kami proses," ujar Gatot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya