Kasus Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara - GenPI.co
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan perkembangan tewasnya mahasiswi Novia Widyasari Rahayu. Foto: Humas Polda Jatim

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengambil tindakan untuk menangkap pelaku dan menetapkan tersangka Bripda Randy Bagus.

Polri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Randy Bagus.

Bripda Randy Bagus diduga menyuruh aborsi mahasiswi Novia Widyasari yang adalah kekasihnya hingga memutuskan bunuh diri.

BACA JUGA:  Main Game Online Free Fire, 11 Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

BACA JUGA:  TNI-Polri Bersatu Padu Sukseskan Dua Juta Vaksinasi Bulan Agustus

Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini. Jadi, tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian," kata Sahroni di Jakarta, Senin (6/12/2021).

BACA JUGA:  Viral Kekerasan Seksual Anak di Malang, Khofifah: Usut Tuntas

Menurut dia, Polri harus terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya