Luhut Bocorkan Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali, Mohon Dibaca

Luhut Bocorkan Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali, Mohon Dibaca - GenPI.co
Ilustrasi penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan aturan terbaru PPKM Jawa Bali.

Menurutnya, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri saat masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

BACA JUGA:  Ternyata ini Alasan PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan

"Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi," ujar Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

BACA JUGA:  70.664 Warga Jawa Barat Terdampak PPKM Terima Bansos Tunai

Disiplin penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga bakal ditegakkan.

Kemudian, selama Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi Covid-19 lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  PPKM Luar Jawa-Bali hingga 23 Desember, Airlangga Bongkar Data

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali Pada Periode Nataru

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya