Jelang Nataru, Kota Yogyakarta Akan Memperketat Aturan Perjalanan

Jelang Nataru, Kota Yogyakarta Akan Memperketat Aturan Perjalanan - GenPI.co
Jelang Nataru, Kota Yogyakarta Akan Memperketat Aturan Perjalanan (foto: ANTARA)

GenPI.co - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pemerintah Kota Yogyakarta akan memperketat aturan perjalanan dan penerapan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus Covid-19 yang ada di Yogyakarta dan sekitar.

“Secara detail, memang belum ada informasi dari pusat mengenai aturan baru yang nanti akan ditetapkan saat libur Natal dan Tahun Baru. Tetapi, bagi pemerintah daerah yang perlu dilakukan adalah memastikan tidak terjadi kerumunan dalam jumlah besar,” ungkapnya dikutip GenPI.co, Selasa (7/12)

BACA JUGA:  Jelang Persija Lawan PSM Makassar, Maman Abdurrahman Beri Masukan

Menurutnya, upaya untuk mengantisipasinya dengan memperketat aturan perjalanan dan penerapan protokol kesehatan hingga kewajiban sudah menjalani dua kali vaksinasi bagi pelaku perjalanan.

Kerja sama dengan usaha jasa pariwisata seperti hotel, lanjut Heroe juga akan dikuatkan karena dimungkinkan wisatawan yang datang saat libur Natal dan Tahun Baru didominasi rombongan keluarga dengan kendaraan pribadi.

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya Natal 2021, Judika Bakal Dukung Pemerintah

“Wisatawan pasti akan langsung datang ke hotel sehingga pemenuhan syarat perjalanan menjadi sangat penting untuk di cek kembali saat mereka sudah sampai di Yogyakarta,” katanya.

Sedangkan, untuk wisatawan yang datang secara berombongan menggunakan bus pariwisata, Heroe menyebut akan tetap menerapkan kebijakan one gate system yaitu melakukan skrining di Terminal Giwangan untuk memastikan seluruh wisatawan sudah divaksinasi.

“Selama tiga bulan terakhir, bisa dibilang kasus di Kota Yogyakarta sangat terkendali. Pasien yang terkonfirmasi positif pun banyak yang tidak menunjukkan gejala sakit,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya