
Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, maka aparatur yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti.
Kemudian, pada 2020 KemenPAN-RB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN.
Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Sampaikan Kabar Buruk, PNS Siap-Siap Kecewa
Pada 2021, KemenPAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Sampaikan Kabar Gembira Soal PPPK, Alhamdulillah
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada Pesan Penting Menteri Tjahjo untuk PNS & PPPK, Bila Dilanggar Berakibat Fatal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News