Menteri Tjahjo Keluarkan Ultimatum Tegas ke PNS, Ancamannya OMG!

Menteri Tjahjo Keluarkan Ultimatum Tegas ke PNS, Ancamannya OMG! - GenPI.co
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: JPNN.com

Oleh sebab itu, setiap ASN dan pasangannya harus saling mengawasi, dan mengingatkan untuk menjauhi radikalisme terorisme.

Terlebih jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme.

"Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah," tegas Tjahjo.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Sampaikan Kabar Buruk, PNS Siap-Siap Kecewa

Jika melanggar para calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) walaupun sudah memenuhi kriteria, tetapi memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme maka kemungkinan tidak bisa diangkat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Sampaikan Kabar Gembira Soal PPPK, Alhamdulillah

Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui KemenPAN-RB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.

Pada 2019, sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Tegas Ingatkan PNS Lakukan Ini, Simak

Adapun ke-11 instansi pemerintah tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada Pesan Penting Menteri Tjahjo untuk PNS & PPPK, Bila Dilanggar Berakibat Fatal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya