Tegas! Mahfud MD Sebut Kasus Rachel Vennya Tergolong Pungli

Tegas! Mahfud MD Sebut Kasus Rachel Vennya Tergolong Pungli - GenPI.co
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina setelah berkunjung dari luar negeri. 

Menurut Mahfud MD, upaya Rachel memberikan uang Rp40 juta untuk kabur dari tempat karantina tergolong dalam pungutan liar alias pungli.

Meski tidak menyebut nama secara langsung, detail kasus yang dijelaskan Mahfud serupa dengan kasus yang menyeret Rachel.

BACA JUGA:  Terkuak, Ini Bocoran Pertemuan Mahfud MD dengan Pihak Rusia

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya pada acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Jakarta, Rabu (15/12). 

"Di pengadilan terbukti dia (Rachel, red) membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta, tetapi menyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.

BACA JUGA:  Mahfud MD Minta Kasus Pungli Rp40 Juta Rachel Vennya Diusut

Mahfud pun meminta agar persoalan pungli tersebut bisa diproses secara hukum.

Sebab, ada hukum yang mengatur terkait pungli seperti yang dilakukan oleh Rachel. 

BACA JUGA:  Mahfud MD Punya Permintaan Khusus, BAZNAZ harus Siap

"Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan, ada hukumnya," kata Mahfud. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya