Mengerikan! Perdagangan Orang di Tangerang Dibongkar Habis Polisi

Mengerikan! Perdagangan Orang di Tangerang Dibongkar Habis Polisi - GenPI.co
Sungguh mengerikan. Kasus perdagangan orang di Tangerang berhasil dibongkar habis oleh polisi. (foto: Antara)

GenPI.co - Sungguh mengerikan. Kasus perdagangan orang di Tangerang berhasil dibongkar habis oleh polisi.

Diketahui, Polresta Tangerang dan Polda Banten berhasil membongkar kasus perdagangan orang (human trafficking) di Kabupaten Tangerang.

Dari hasil tersebut, pihak polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial AM dan UA warga asal Lampung.

BACA JUGA:  Jelang Pilpres 2024, Airlangga Dapat Angin Segar dari Tangerang

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa sedikitnya ada 56 orang yang menjadi korban aksi kejahatan mereka.

Sedangkan 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Gudang di Tangerang, Hasilnya Sungguh Gila

"Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," buka Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  SoJa House, Tempat Nongkrong Murah di Tangerang yang Bikin Betah

Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya