
GenPI.co - Pemprov Kalimantan Barat melarang perayaan Natal di mal maupun di pusat perbelanjaan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Larangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan virus corona Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022," kata Kadis Kesehatan Kalimantan Barat, Harrison, di Pontianaka, Jumat (17/12).
"Tapi , ada pengecualian untuk pameran usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM)," sambungnya.
BACA JUGA: Menteri Non-Parpol, Nadiem, Budi Karya, Muhadjir Effendi Out
Harisson mengatakan, poin lain yang berkaitan dengan perayaan tahun baru di mal dan pusat perbelanjaan juga dijelaskan dalam Inmendagri tersebut.
Antara lain mengingatkan masyarakat agar sedapat mungkin merayakan tahun baru masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
BACA JUGA: Isi Ramalan Jayabaya, Sungguh Menakutkan
"Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Harisson menambahkan, dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan larangan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
BACA JUGA: Bobby Nasution Sampaikan Kabar Baik, Semua Demi Warga Medan
Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News