
Nizar menyebut, mutasi ini juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.
Nizar sendiri mengklaim proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Muktamar NU Digoyang Sprinlidik Palsu KPK
Terkait dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," katanya.(*)
BACA JUGA: Ramalan Anak Indigo Mengerikan, Mohon Doanya Saja
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News