Sah! Batam Kini Punya Perda Ketertiban Umum

Sah! Batam Kini Punya Perda Ketertiban Umum - GenPI.co
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dalam pengesahan Perda Ketertiban Umum Pemerintah Kota Batam, Rabu (22/12). Foto: Humas Pemko Batam.

GenPI.co - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah sah menjadi peraturan daerah (Perda), setelah disetujui DPRD Kota Batam, Rabu (22/12).

Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Utusan Sarumah dari Fraksi Hanura melaporkan, telah menyelesaikan pembahasan Ranperda itu setelah difasilitasi Gubernur Kepri.

"Dengan ini kami, Pansus meminta Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri.

BACA JUGA:  Korban Meninggal Kapal Karam di Malaysia, Dipulangkan Lewat Batam

Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya yang memimpin sidang Rapat Paripuna kali itu, kemudian meminta anggota DPRD Batam untuk menyetujui Perda tersebut.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Batam yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda itu.

BACA JUGA:  Pemko Batam Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan  

“Dengan ini, kami beserta seluruh komponen daerah sangat terbantu dalam melaksanakan segala ikhtiar mencegah peningkatan eskalasi dan intensitas penularan Covid-19 di Batam,” katanya.

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Batam saat ini menunjukkan tren yang terus membaik. Bahkan penambahan angka kasus aktif beberapa minggu lalu menunjukkan nol kasus.

BACA JUGA:  Jelang Libur Natal, Ribuan Orang Tinggalkan Batam

"Di bidang perekonomian, kita juga semakin merasakan pemulihan ekonomi yang berjalan lebih baik,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya