
Terkecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan jika ada ASN yang masih nekat bepergian selama periode tersebut.(mcr4/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Riza Patria: ASN DKI Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News