Pelaku Paedofil di Ukraina Dihukum Kebiri, Indonesia Gimana?

Pelaku Paedofil di Ukraina Dihukum Kebiri, Indonesia Gimana? - GenPI.co
Ilustrasi - Bisakah penerapan hukuman kebiri diterapkan bagi pelaku paedofil di Indonesia? (Sumber foto ilustrasi: tomorrowsworld.com)

GenPI.co — Pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau paedofil akan dihukum dengan kebiri secara kimiawi di Ukraina. Negara ini memberlakukan hukuman kebiri karena kasus paedofil makin lazim ditemui di Ukraina. Kasus terakhir menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang pelakunya telah ditangkap dan akan menjadi yang pertama mendapatkan kebiri kimiawi. 

Kepala Polisi Nasional Ukraina Vyacheslav Abroskin mengatakan “5 anak telah diperkosa di empat wilayah Ukraina... dalam waktu hanya 24 jam saja.” Seperti dilansir dari Daily Mail. 

“Angka ini hanya berdasarkan kepada laporan yang dibuat orang tua korban kepada polisi meski mereka takut dan malu melakukannya. Kita hanya dapat menduga-duga berapa banyak kasus serupa terjadi di negara kita” Ujarnya lagi.

Kebiri secara kimiawi ini akan diberikan kepada pria berusia 18 sampai 65 tahun yang telah terbukti di pengadilan memalukan kejahatan seksual kepada anak dibawah umur. 

Baca juga:

Survei YCG: Kekerasan Saat Pacaran Rentan Terjadi di Kupang

Mengingat Kasus Audrey, Saatnya Institusi Sosial Cegah Kekerasan Remaja

Kebiri secara kimiawi dilakukan dengan menyuntikkan obat kimia anti-androgen yang akan mengurangi gairah birahi dan kegiatan seksual. Dengan kebiri secara kimiawi maka para pelaku memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mengulangi kejahatannya saat keluar dari penjara dan kembali ke masyarakat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya