
Alasan mobdin itu dikandangi, berawal dari surat edaran Gubernur Riau nomor 18/SE/2019, agar para pejabat di lingkungan pemrov Riau tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional selama masa cuti lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah /2019 Masehi.
Namun, setelah lebaran mobil dinas dikandangkan karena telat bayar pajak kendaraaan.
NONTON VIDEO BERIKUT INI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News