Ridwan Kamil Dukung Upah Buruh Naik Hingga 5 Persen

Ridwan Kamil Dukung Upah Buruh Naik Hingga 5 Persen - GenPI.co
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar)

GenPI.co - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima perwakilan serikat pekerja ketiga kalinya di Gedung Sate untuk mendengar sekaligus memberikan solusi terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat.

Diketahui para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate yang mempertanyakan kebijakan upah minimum di Jabar.

Ridwan Kamil menegaskan, tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Jabar Rawan Bencana, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Menunggu Korban

"Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Ridwan Kamil menuturkan, saat ini pihaknya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:  BMKG Beri Warning, Jabar diguyur Hujan Angin di Malam Natal

"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua 100 persen sesuai PP 36," ucapnya.

Oleh karena itu, Ridwan Kamil pun memberikan usulan pengupahan buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:  Ponpes di Aceh Ingin Terapkan Program OPOP dan Kredit Mesra Jabar

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesusai dengan ketentuan perundang-undangan harus di atas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya