Ridwan Kamil Dukung Upah Buruh Naik Hingga 5 Persen

Ridwan Kamil Dukung Upah Buruh Naik Hingga 5 Persen - GenPI.co
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar)

"PP 36 khususnya terkait Upah Minimum ini hanya untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, jumlahnya tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja yang ada di Jawa Barat. Sementara yang 95 persen atau yang di atas satu tahun bisa kita inovasikan," tuturnya.

Sementara untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan.

"Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun," jelasnya.

BACA JUGA:  Jabar Rawan Bencana, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Menunggu Korban

Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyambut baik usulan Ridwan Kamil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," ucapnya. (*)

BACA JUGA:  BMKG Beri Warning, Jabar diguyur Hujan Angin di Malam Natal

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya