Warga Terdampak Jembatan Batam-Bintan Dapat Ganti Rugi

Warga Terdampak Jembatan Batam-Bintan Dapat Ganti Rugi - GenPI.co
Seorang warga melihat denah lokasi pembanguna Jembatan Batam-Bintan. Foto: ANTARA.

GenPI.co - Warga terdampak pembangunan Jembatan Batam-Bintan mendapat biaya ganti rugi senilai Rp29 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tiap warga pun mendapat biaya ganti rugi dengan nominal yang berbeda-beda. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.

Salah satu pemilik lahan yang mendapat ganti rugi, Elisa Novita, mengatakan, sangat mendukung proyek jembatan itu.

BACA JUGA:  Kemenkes Janji Pisahkan Data PMI Positif dari Kasus Harian Kepri

Dia mendapat ganti rugi sebesar Rp194 juta atas tanah miliknya. Padahal tanah itu dia beli dengan harga Rp30 juta pada tahun lalu.

"Ya alhamdulillah, kami pasti mendukung pembangunan ini demi kemajuan Batam dan Bintan.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Datangi Menkes Budi Sadikin, Ada Apa?

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp38 miliar dalam proses pembebasan lahan proyek tersebut.

"Sampai sekarang, sudah ada 74 bidang lahan yang sudah dibebaskan untuk proyek pembangunan jembatan itu. Angkanya mencapai 85 persen dari total lahan yang dibutuhkan," katanya, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Menkopulhukam RI Setujui Pungutan Labuh Jangkar di Kepri

Ansar berharap, uang ganti rugi yang diterima warga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya