
Aturan PPKM skala mikro sendiri merupakan kegiatan pembatasan berbasis kelurahan dan desa. Aturan ini pernah diberlakukan oleh pemerintah pada Februari 2021 lalu.
Saat melakukan PPKM mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Aturan tersebut juga mengatur sejumlah pembatasan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus Covid-19 varian omicron yang telah terdeteksi mencapai 68 kasus, di mana 67 kasus adalah kasus impor dan sisanya adalah transmisi lokal.
BACA JUGA: Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget
Kasus penularan lokal omicron terjadi pada seorang pria berusia 37 tahun.
Penderita ini dikabarkan tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri dalam beberapa bulan ke belakang atau melakukan kontak dengan pasien.
Pria tersebut berasal dari Medan dan satu bulan sekali ke Jakarta.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Serai Campur Madu Khasiatnya Tokcer, Wow Banget
Pria tersebut bersama dengan istrinya tiba di Jakarta pada 6 Desember 2021, dan sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD pada 1 Desember lalu.
Saat melakukan tes antigen pada tanggal 10 Desember sebelum pulang ke Medan, dia mendapati hasil tesnya positif.
BACA JUGA: Cespleng! Air Rebusan Daun Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat
Selanjutnya, pada 19 Desember, dia melakukan swab PCR dan hasilnya tetap positif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News