
Menurutnya, kewenangan otonomi dalam pengelolaan perairan oleh Pemprov Kepri sudah saatnya dikembalikan dan didukung untuk dilaksanakan secara mandiri.
Pemprov Kepri dinilai sebagai pemegang atribusi wewenang akan pengelolaan perairan 0-12 mil laut yang ada di wilayah perairannya.
Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam RI, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, menuturkan bahwa surat yang ditanda tangani Menko Polhukam adalah benar adanya.
BACA JUGA: Menkopulhukam RI Setujui Pungutan Labuh Jangkar di Kepri
Dia menjelaskan, Menkopolhukam, Mahfud MD telah menelaah dengan teliti landasan hukum dan keberlakuan surat tersebut.
“Apalagi keahlian dan latar belakang beliau yang merupakan profesor dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Hakim MK tentu tidak main-main dengan surat sudah beliau tanda tangani,” katanya.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Desak DPR RI Sahkan RUU Daerah Kepulauan
Djaka berharap, dengan diterimanya surat oleh Menhub, akan ada pertemuan lanjutan merancang Keputusan Bersama dengan Pemprov Kepri untuk panduan dalam penerapan di lapangan.
“Selanjutnya kami siap memfasilitasinya, karena Pak Menko sangat tidak berharap ada pihak-pihak yang melaksanakan kewenangan pemerintahan tidak sesuai dengan wewenangnya,” kata dia.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Datangi Menkes Budi Sadikin, Ada Apa?
Djaka Budi juga mengingatkan DPRD Provinsi Kepri agar terus berjuang dengan cerdas sampai dengan terwujudnya amanah sebagaimana yang terkandung dalam surat Kemenkopolhukam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News