GenPI.co - Polda Maluku Utara memecat perwira polisi berpangkat AKBP yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri.
Penanganan kasus perselingkuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Dua polisi yang berselingkuh itu merupakan bagian dari delapan beberapa Polri yang dipecat Polda Malut pada 2021.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sebut 83 Santri Direkrut Jadi Anggota Kepolisian
Polda Malut sendiri sudah memecat karena anggotanya melakukan pelanggaran kategori berat.
"Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam, mulai meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, Kamis (30/12).
BACA JUGA: Kapok! 5 Anggota Geng Motor Kriminal di Sumut Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan, empat anggota kepolisian yang dipecat adalah personel Polda Malut. Empat lainnya dari polres.
Menurut Risyapudin, ada anggota kepolisian yang dipecat karena tidak bertugas selama lebih dari 30 hari.
BACA JUGA: Viral Polisi Jaga Gabah di Aceh, Tujuannya Mulia
Ada juga yang melakukan perselingkuhan. Namun, kasus tersebut dinyatakan sudah selesai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News