21 Kilogram Sabu Diselundupkan di Perairan Karimun

21 Kilogram Sabu Diselundupkan di Perairan Karimun - GenPI.co
Pejabat instansi terkait menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, dalam konferensi pers di Makolanal Tanjung Balai Karimun, Senin (15/7). (Sumber foto: Antaranews Kepri/Rusdianto)

BNN Provinsi Riau Sita 30 Kilogram Sabu dan 25 Ribu Pil Ekstasi

Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Segera Masuk Penjara Lagi

“Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kapal, barang bukti sabu dan 1 orang pelaku diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.” ujarnya.

Atas tindakannya itu, pelaku melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 114 Ayat 2  tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya