
BNN Provinsi Riau Sita 30 Kilogram Sabu dan 25 Ribu Pil Ekstasi
Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Segera Masuk Penjara Lagi
“Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kapal, barang bukti sabu dan 1 orang pelaku diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.” ujarnya.
Atas tindakannya itu, pelaku melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News