Niat Bikin SIM di 2022? Ini Biaya dan Syarat Terbaru

Niat Bikin SIM di 2022? Ini Biaya dan Syarat Terbaru - GenPI.co
Ada yang niat Surat Izin Mengemudi alias SIM di 2022? Cek biaya dan syarat terbaru. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq

GenPI.co - Ada yang niat Surat Izin Mengemudi alias SIM di 2022? Cek biaya dan syarat terbaru. Semua bisa disimak di sini.

Aturan dan syarat terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulus ujian.

BACA JUGA:  Peraturan Baru SIM C Jadi 3 Golongan yang Segera Diterbitkan

Tahap administrasi pembuatan SIM

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

BACA JUGA:  Mau Lulus Ujian SIM C? Ikuti Caranya, Sederhana

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

BACA JUGA:  SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori Mulai Agustus, Nih Penjelasannya!

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya