LBH Pospera Dukung Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang

LBH Pospera Dukung Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang - GenPI.co
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. (ist)

GenPI.co - Perseteruan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait aset yang ada di wilayah Kota Tangerang masuk babak baru. Pasalnya, Wali Kota Tangerang dilaporkan polisi. 

Direktur eksekutif LBH Pospera Banten, Septian mendukung penuh langkah Kemenkumham untuk menempuh jalur hukum. Dikatakan septian, selain laporan kepolisian kebijakan Wali Kota Tangerang kontraproduktif dengan menegaskan kepentingan masyarakat secara umum pun rentan dengan gugatan ke pengadilan.

"Dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sesuai dengan pasal 1365 KUHP (Burgerlijk Wetboek).  Di mana kelima unsur Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa-nya sudah terpenuhi," kata Septian dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

BACA JUGA: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi

Septia menjelaskan adanya perbuatan Wali Kota Tangerang Arief mengeluarkan SK nota keberatan dan klarifikasi yang isinya di antara lain mencabut fasilitas umum untuk masyarakat, sudah jelas bahwa ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum.

"Karena jelas PSU, penerangan jalan,dan perawatan drainaise sudah dianggarkan dan telah dibayarkan pajaknya dari semua rangkaian peristiwa tersebut jelas terdapat hubungan sebab akibat (kausalitas) di dalamnya," ungkapnya.

Septian menghimbau kepada pihak Wali Kota untuk berhati hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya