Korban Kekerasan Seksual Mulai Melapor, RUU TPKS Sangat Mendesak

Korban Kekerasan Seksual Mulai Melapor, RUU TPKS Sangat Mendesak - GenPI.co
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOT

GenPI.co - Jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi mengalami peningkatan drastis.

Hal tersebut terjadi usai disahkannya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud 30/2021 itu makin meningkat,” kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

BACA JUGA:  RUU Kekerasan Seksual Alot Karena Tak Ada Keterwakilan Perempuan

Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi.

Namun, Komnas Perempuan masih belum memiliki data pasti terkait jumlah peningkatan laporan.

BACA JUGA:  Kripto Makin Seksi, IMF Keringat Dingin

“Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk melihat kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu,” jelasnya.

Dia juga memandang bahwa Permendikbud 30/2021 dapat menjadi jembatan sebelum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

BACA JUGA:  Bukan Aib Keluarga, Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara

Bersama dengan para aktivis dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU TPKS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya