Melalui surat edaran itu, diberlakukan pula PPKM level 1 dan 2 serta optimalisasi penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Melalui surat edaran itu, diberlakukan pula PPKM level 1 dan 2 serta optimalisasi penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News