
GenPI.co - Sejumlah warga Pulau Jaloh, Kelurahan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (7/1).
Kedatangan warga itu bertujuan untuk mengadukan PT PJK yang diduga membiarkan buaya yang ditangkar di perusahaan itu lepas, hingga akhirnya memangsa Jati bin Gawang.
Ketua RW 03 Pulau Jaloh, Arifin, mengatakan, PT PJK memang diketahui sebagai perusahaan penangkaran buaya, yang berlokasi tidak jauh dari Pulau Jaloh.
BACA JUGA: Warga Batam Tangkap dan Bedah Isi Perut Buaya, Isinya
Dia menduga, buaya yang menerkam Jati bin Gawang adalah salah satu milik perusahaan itu.
“Kami minta perusahaan itu nantinya memberikan izin bagi anggota DPRD Batam untuk memeriksa buaya di sana,” katanya kepada GenPi.co Kepri.
BACA JUGA: Warga Tangkap dan Bedah Perut Buaya Pemangsa Nelayan di Batam
Dia mengungkapkan, warga Pulau Jaloh ingin tahu apakah buaya yang menerkam Jati bin Gawang adalah milik perusahaan yang lepas atau bukan.
“Kami memang tidak mengatakan kalau buaya itu milik perusahaan, hanya ingin tahu saja. Kalau bukan tentu kami minta maaf,” kata dia.
BACA JUGA: BKSDA: Buaya yang Terkam Nelayan di Batam Panjangnya 4 Meter
Namun, pihak perusahaan, kata Arifin, diketahui tidak bisa mengizinkan pemeriksaan oleh DPRD Batam dengan alasan sedang karantina akibat Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News