
“Kalau kita keluar dari koridor itu, ada ketidakjelasan bentuk satuan pemerintah. Kalau ibu kota ini bukan provinsi, kabupaten, atau kota, ini bukan NKRI dan akan sangat berbahaya,” paparnya.
Selain itu, ketidakjelasan bentuk pemerintahan IKN baru akan menimbulkan banyak gugatan-gugatan dari pihak yang mempertanyakan hal tersebut.
“Niat baik membuat RUU IKN jadi sia-sia kalau bentuk pemerintahannya saja tak terwujud,” tuturnya. (*)
BACA JUGA: Ujang Komarudin Soroti Pengakuan Ferdinand yang Mualaf
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News