Rokok dan Mikol Ilegal Miliaran Rupiah Diamankan BC Batam

Rokok dan Mikol Ilegal Miliaran Rupiah Diamankan BC Batam - GenPI.co
Jutaan batang rokok ilegal yang musnahkan dengan cara dibakar oleh Bea dan Cukai Batam, Kepri, Rabu (28/12). Foto: Humas Bea dan Cukai Batam.

GenPI.co - Lewat penindakan 496 kasus sepanjang 2021, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), selamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp63,81 miliar.

Dari seluruh kasus yang ditindak itu, estimasi nilai barang diperkirakan sebesar Rp156,92 miliar.

Kepala KPU Bea Cukai Batam, Ambang Priyogo, mengatakan, 496 penindakan itu jika dirata-ratakan, maka setiap harinya pihaknya melakukan penindakan sebanyak 1,35 kasus.

BACA JUGA:  Bea dan Cukai Batam Bakar 6 Juta Batang Rokok, Kenapa?

Dengan begitu, setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan atau menjalankan tugas pengawasan.

"Dari 496 penindakan itu, di antaranya terkait berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Seperti psikotropika, narkoba, dan prekursor," katanya di Batam, Sabtu (8/1) lalu.

BACA JUGA:  Kantor Bea Cukai Kalbar Sita Ratusan Ton Rotan Ilegal Siap Ekspor

Selain itu, juga terdapat barang kena cukai, elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, dan senjata.

Ambang merinci, dari penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor, pihaknya menggagalkan penyelundupan 11,18 kg sabu-sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204, 95 kg ganja, dan 5,8o gram tembakau gorila.

BACA JUGA:  Boks Kargo Ducati Dibuka Ilegal, Bea Cukai Akhirnya Angkat Bicara

Seluruhnya pun ditindak di berbagai lokasi seperti bandara, pelabuhan, laut, tempar penimbunan sementara, hingga via paket pengeriman barang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya