
Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan.
Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.
Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 202i. (ANT)
BACA JUGA: Amarah Luhut Pandjaitan, Sebut Banyak Masalah
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News