Tok! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Tok! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara - GenPI.co
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat.FOTO: Antara

GenPI.co - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Amarah Luhut Pandjaitan, Sebut Banyak Masalah

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Waswas, Ini Saran Bos Indodax Buat Para Trader

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Dapat Julukan Baru dari Rocky Gerung

Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya