Pelaku Pembabat Hutan Lindung Batam Divonis 7 Tahun Penjara

Pelaku Pembabat Hutan Lindung Batam Divonis 7 Tahun Penjara - GenPI.co
Salah satu alat berat milik PT PMB yang sempat disita Gakkum KLHK, beberapa waktu lalu. Foto: Gakkum KLHK.

Menurutnya, putusan itu harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya