"Jadi, dalam kasus ini kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," jelas dia.
Oleh karena itu, AJI Aceh meminta Pomdam Iskandar Muda yang menangani penyidikan kasus itu menyertakan pasal lain menjerat terduga pelaku saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Sebagai informasi tambahan, Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
BACA JUGA: Serbadigital, Pengembangan Koperasi Modern Aceh Dipercepat
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menyatakan setelah menerima pelimpahan berkas perkara, pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," ungkap Kolonel Sudrajat di Banda Aceh, Senin (10/1/2022).
BACA JUGA: Mensos Risma Beri Kabar Gembira untuk Warga Aceh Utara, Simaklah
Sebelumnya, pada 31 Juli 2019, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal.
Penyidik Polda Aceh kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara.
BACA JUGA: Ada Ancaman Nyata, Satgas Covid-19 Minta Semua Warga Aceh Waspada
Selanjutnya, penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pembakar Rumah Wartawan Diduga Oknum TNI, AJI Aceh Ungkap Hasil Investigasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News