Sindikat Narkoba Internasional di Kepri Gunakan Kapal PMI Ilegal

Sindikat Narkoba Internasional di Kepri Gunakan Kapal PMI Ilegal - GenPI.co
Ilustrasi narkoba. (foto: Antara)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 Ajat (2) Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya