
Para pelaku kekerasan seksual bukan saja dari orang-orang yang tidak dikenal, tetapi pelakunya merupakan orang terdekat dari korban di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman.
"Isu darurat seksual ini sesungguhnya juga disebabkan daya penanganannya yang sangat terbatas. Hal itu bisa dipercepat dengan RUU TPKS," tuturnya.
RUU TPKS diharapkan ada ruang untuk menguatkan dan mengoptimalkan pencegahan.
BACA JUGA: Puan Janji RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR Pekan Depan
"Kami siap mengawal pelaksanaannya, jika dimandatkan," katanya. (antara)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News