Omicron Menggila, Kemendagri Keluarkan Instruksi Mengejutkan

Omicron Menggila, Kemendagri Keluarkan Instruksi Mengejutkan - GenPI.co
Ilustrasi pasien Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan perpanjangan pemberlakuan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu dilakukan demi meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

BACA JUGA:  Kemendagri Puji Capaian 100 Persen Vaksinasi di Kepri

Dengan panduan tersebut, respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar Covid-19 dapat dilakukan lebih terukur.

Diketahui, pascalibur Natal dan Tahun Baru, kasus harian virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat.

BACA JUGA:  Kemendagri: Capaian Pendapatan dan Belanja Kepri Tinggi

Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret.

Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

BACA JUGA:  Wacana Polri di Bawah Kemendagri, IPW Kirim Pesan Menohok

Yakni, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya