Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia - GenPI.co
22 pekerja migran Indonesia (PMI) yang digagalkan diselundupkan ke Malaysia oleh Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri.

Tidak hanya itu, di hari yang sama polisi juga menggerebek satu rumah penampungan PMI di Kampung Judah, Karimun, milik tersangka R. Di sana diamankan pula tujuh PMI yang di antaranya diduga kabur dari rumah penampungan milik I, yang digrebek sehari sebelumnya.

“Melalui penindakan itu, terdapat 22 PMI yang bakal diselundupkan ke Malaysia. Jumlahnya masing-masing 11 perempuan dan laki-laki,” kata Nanang.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 dan 83, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denga Rp15 miliar. (*)

BACA JUGA:  Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 7 PMI ke Malaysia

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya