Pelayanan Publik di Kepri Masuk Predikat Tinggi Ombudsman

Pelayanan Publik di Kepri Masuk Predikat Tinggi Ombudsman - GenPI.co
Ilustrasi layanan publik. (FOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Pelayan publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dapat penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Kepri, Jumat (21/1).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, penghargaan itu akan memacu semangat pemerintah daerah untuk membuat pelayanan yang lebih baik lagi masyarakat.

"Kemajuan zaman seperti sekarang menuntut kita semua untuk menciptakan berbagai inovasi untuk kemudahan pelayanan publik," katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri.

BACA JUGA:  Rp30 Miliar untuk Pemanfaatan Air Laut Jadi Air Tawar di Kepri

Sebagai langkah peningkatan layanan publik, dia pun akan mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kepri pada tahun 2022 untuk membuat minimal satu inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Saya juga berharap agar Ombudsman di Kepri bisa terus memberikan masukan-masukan agar prestasi yang kami raih ini bisa terus dipertahankan," kata dia.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia

Kepala Ombudsman perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, penilaian itu dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Sasaran yang dituju untuk pemenuhan standar pelayanan publik adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA:  Kepri Jadi Prototipe Penerapan Travel Bubble di Indonesia

"Penilaian dilaksanakan oleh internal Ombudsman yang melibatkan seluruh perwakilan di Indonesia," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya