Pengamat: Relokasi Penduduk Asli Pulau Komodo Melanggar HAM

Pengamat: Relokasi Penduduk Asli Pulau Komodo Melanggar HAM - GenPI.co
Pengamat Sosial sekaligus Advokat Muhammad Achyar menganggap rencana rwlokasi masyarakat di TN Komodo berpotensi melanggar HAM. (Foto: Istimewa)

TN Komodo Akan Ditutup, Ini Alasannya  

Maka dari itu, katanya, secara hukum wilayah Kampung Komodo merupakan Zona Khusus Pemukiman Masyarakat Tradisional. Dan faktanya, masyarakat setempat telah mendiami kampung tersebut selama ratusan tahun secara turun-temurun.

“Lagi pula jika hal tersebut dilakukan Pemprov belum terdapat payung hukumnya, sebab sejauh ini hak pengelolaan TNK berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.” tutur Achyar.

Secara pribadi, Achyar menjelaskan dirinya sangat setuju jika Pulau Komodo dan Taman Nasional Komodo ditutup sementara untuk tujuan konservasi. Meski demikian, dirinya menolak keras apabila Pemprov NTT berencana untuk merelokasi penduduk Kampung Komodo. Dirinya berharap, upaya revitalisasi Pulau Komodo yang dilakukan pemerintah, tidak mengorbankan masyarakat asli Pulau Komodo.

“Selalu ada yang dikorbankan dan pengorbanan dalam setiap kebijakan yang hendak diambil, tentu kita harap sifat pengorbanan itu hanya berlaku sementara dan tidak sampai mengorbankan penduduk asli pulau Komodo” tandasnya.

Simak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya