
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan,” ujarnya.
Firli Bahuri pun memastikan kalau KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan bagi tersangka yang melakukan tindak pidana. (*)
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, KPK Tegas
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News