2 Lokasi Hutan Mangrove di Tanjung Pinang Ditimbun secara Ilegal

2 Lokasi Hutan Mangrove di Tanjung Pinang Ditimbun secara Ilegal - GenPI.co
Ilustrasi hutan mangrove. Foto: ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/hp.

Teguh menegaskan, lokasi tersebut tidak boleh ditimbun karena kawasan itu merupakan rawa. pun hutan mangrove masuk kategori daerah yang dilindungi keberadaannya.

"Peruntukan lokasi itu adalah jalur hijau, jadi tidak dibenarkan kalau sampai dditimbun dan mau dijadikan lapak jualan," katanya. (ant/*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya