"Guru yang mengetahui itu lantas memanggil orang tua korban dan melaporkan ke polisi. Tersangka juga mengancam korban untuk mengembalikan semua pemberiaan ketika berpacaran," jelasnya.
Menurut Zulpan, tersangka mengancam korban dengan harus mengembalikan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Meski akhirnya meminta mengembalikan uang sebesar Rp 700 ribu, korban tetap tidak sanggup membayarnya.
BACA JUGA: Menagih Janji Foto Vulgar Katrina Maria Usai Ronaldo Gabung MU
"Tersangka meminta mengembalikan ongkos Grab sebesar Rp 1,5 juta dan diturunkan menjadin Rp 700 ribu. Namun, karena korban tak mampu, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto vulgar tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, terang Zulpan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Disingkirkan Secara Vulgar, Ganjar Tetap Main Cantik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (*)
BACA JUGA: Ganjar Disingkirkan Secara Vulgar, Pendukungnya akan Melawan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News